NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM : 25215485
KELAS : 2EB18
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Perlindungan
konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.
Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda
pemberitahuan kepada konsumen.
UU
Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
atau jasa,
hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,
hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif,
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila
barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya, dan sebagainya. Di Indonesia,
dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat
mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang
Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang
Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
·
Undang
Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha
Usaha Tidak Sehat.
·
Undang
Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang
Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
MACAM – MACAM HAK HAK ATAS
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak kekayaan
intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber
dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan
fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia
yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak
berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas.
Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang
terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan
menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil
pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok
ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan
intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan
bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan
tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil
dan immateril. HAKi disebut juga Hak eksklusif yang diberikan oleh negara
kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam
menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual.
Perlindungan
dan penegakkan hukum HAKi burtujuan untuk mendorong timbulnya inovasi,
pengalihan dan penyebaran teknologi dan diperolehnya manfaat bersama antara
penghasil dan pengguna pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan sosial
dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban. Berikut adalah
penjelasan mendetail mengenai macam-macam HAKi:
1.
Hak
Cipta (Copyright)
Menurut
Direktorat Jendral HAKi yang tertuang dalam buku panduan Hak Kekayaan
Intelektual (2006 : 09) adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan.
·
pembatasan
menurut peraturan perundang
·
undangan
yang berlaku.
Dimaksudkan
dengan pengumuman, di sini tercakup juga hak untuk menjual, memamerkan,
mengedarkan dan lain sebagainya dengan menggunakan alat apapun termasuk melalui
media internet sehingga ciptaan itu bisa dinikmati oleh orang lain. Sedangkan
yang dimaksudkan dengan pencipta adalah seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan
kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, ketrampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Dimaksudkan dengan
ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Perlindungan suatu ciptaan timbul
secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.
Pendaftaran suatu ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban. Namun demikian
pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan
mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti
awal di pengadilan apabila timbul sengketa dikemudian hari terhadap ciptaan
tersebut.
2.
Hak Kekayaan
Industri (Industrial Property Rights) :
a.
Paten
(Patent)
Berbeda
dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide,
bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat
karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang
lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak
untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang
dipatenkan.
b.
Merk
(Trademark)
Merk dagang
digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan.
Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar
yang menyertai produk atau layanan tersebut. Berbeda dengan HAKI lainnya, merk
dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut,
selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk
yang bersangkutan. Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan
merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara
tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada
beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain,
sebagian atau seluruhnya.
c.
Rahasia
Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari
jenis HAKi lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai
namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama
informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang.
d.
Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Layout Design Of
Integrated Circuit)
Kreasi
berupa rancangan tata letak tiga dimensi dari suatu produk dalam bentuk jadi
atau setengah jadi yang didalam terdapat berbagai elemen sekurang-kurangnya
satu elemen adalah elemen aktif yang saling berkaitan dibentuk terpadu dalam
bahan semikonduktor . Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau
memberikan persetujuanya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak ini diberikan selama 10 tahun sejak pertama kali
desain tersebut di eksplotasi secara komersial.hak ini dapat
beralih/dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis dan
sebab lain yang dibenarkan oleh perundang-undangan. Sanksi yang diberikan untuk
masalah desain tata letak sirkuit terpadu berupa pidana dan denda.
e.
Perlindungan
Varietas Tanaman (Plant Variety
Protection)
Hak khusus
yang diberikan negara pada pemulia varietas tanaman dari sekelompok tanaman
dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan
tanaman, daun, buah biji,sekurang-kurangnya satu sifat menentukan dan apabila
diperbanyak tak mengalami perubahan.
Sebuah karya
desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah
pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya
oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain
Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama,
peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan
untuk desain industri adalah 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan
permohonan Desain Industri ke Kantor Ditjen Hak Kekayaan Intelektual. Desain
Industri adalah cabang HKI yang melindungi penampakan luar suatu produk.
Sebelum perjanjian TRIPS lahir, desain industri dilindungi oleh Undang-Undang
Hak Cipta. Namun karena perkembangan desain yang sangat pesat, maka perlu
dibuatkan UU Khusus yang mengatur tentang desain industri. Lingkup Hak Desain
Industri. Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eklusif untuk melaksanakan
Hak Desain Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau
mengedarkan barang yang diberi hak desain industri.
CONTOH KASUS PERLINDUNGAN
KONSUMEN DAN PENYELESAIAN
KASUS 1 : Keterlambatan Maskapai
Penerbangan Wings Air
Di Surabaya,
seorang advokat menggugat Lion selaku pemilik Maskapai Penerbangan Wings Air di
karena penerbangan molor 3,5 jam. Maskapai tersebut digugat oleh seorang
advokat bernama DAVID ML Tobing. DAVID, lawyer yang tercatat beberapa kali
menangani perkara konsumen, memutuskan untuk melayangkan gugatan setelah
pesawat Wings Air (milik Lion) yang seharusnya ia tumpangi terlambat paling
tidak sembilan puluh menit.
Kasus ini
terjadi pada 16 Agustus lalu ia berencana terbang dari Jakarta ke Surabaya,
pukul 08.35 WIB. Tiket pesawat Wings Air sudah dibeli.Hingga batas waktu yang
tertera di tiket, ternyata pesawat tak kunjung berangkat. DAVID mencoba mencari
informasi, tetapi ia merasa kurang mendapat pelayanan. Pendek kata,
keberangkatan pesawat telat dari jadwal.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara.
DAVID menuding Wings Air telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan keterlambatan keberangkatan dan tidak memadainya layanan informasi petugas maskapai itu di bandara.
Selanjutnya
DAVID mengajukan gugatan terhadap kasus tersebut ke pengadilan untuk memperoleh
kerugian serta meminta pengadilan untuk membatalkan klausul baku yang berisi
pengalihan tanggung jawab maskapai atas keterlambatan, hal mana dilarang oleh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
ANALISA
Untuk
menganalisa kasus tersebut lebih jauh sebagai suatu tindak pidana ekonomi maka
harus dikaji terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan hukum pidana
ekonomi dan Hukum Perlindungan Konsumen sebagai salah satu bentuk Hukum Pidana
Ekonomi dalam arti Luas.
Bahwa yang
dimaksud dengan Hukum Pidana Ekonomi sebagaimana disebutkan oleh Prof. Andi
Hamzah adalah bagian dari Hukum Pidana yang mempunyai corak tersendiri, yaitu
corak-corak ekonomi.Hukum tersebut diberlakukan untuk meminimalisir tindakan
yang menghambat perekonomian dan kemakmuran rakyat.
Dalam Hukum
Pidana Ekonomi, delik atau tindak pidana ekonomi dibagi dalam 2 bentuk yakni
delik atau tindak pidana ekonomi dalam arti sempit maupun delik atau tindak
pidana ekonomi dalam arti luas. Yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi
dalam arti sempit adalah tindak pidana ekonomi yang secara tegas melanggar
Undang-Undang 7/DRT/1955.Sedangkan yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi
dalam arti luas adalah tindak pidana yang bertentangan dengan Undang-Undang
7/DRT/1955 serta undang-undang lain yang mengatur tentang tindak pidana
ekonomi.
Dalam kasus
yang menimpa DAVID, Tindakan yang dilakukan oleh pihak Manajemen Wings Air
dengan mencantumkan klausula baku pada tiket penerbangan secara tegas merupakan
tindakan yang bertentangan dengan hukum perlindungan konsumen, sehingga
terhadapnya dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana ekonomi dalam arti
luas.
Bila
berbicara tentang hukum perlindungan konsumen maka kita harus pula membicarakan
tentang UU.RI No. 8 Tahun 1999 (UUPK).UUPK lahir sebagai jawaban atas
pembangunan dan perkembangan perekonomian dewasa ini. Konsumen sebagai motor
penggerak dalam perekonomian kerap kali berada dalam posisi lemah atau tidak
seimbang bila dibandingkan dengan pelaku usaha dan hanya menjadi alat dalam
aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku
usaha.
Berdasarkan
Penjelasan umum atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999
disebutkan bahwa faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen dalam perdagangan
adalah tingkat kesadaran konsumen masih amat rendah yang selanjutnya diketahui
terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Mengacu pada hal
tersebut, UUPK diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan
lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya
pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.Sehingga
diharapkan segala kepentingan konsumen secara integrative dan komprehensif
dapat dilindungi.
Perlindungan
konsumen sebagaimana pasal 1 ayat (1) menyebutkan arti dari perlindungan
konsumen yakni : segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi kepada konsumen. Sedangkan arti yang tidak kalah penting ialah
Konsumen, yakni setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kata tidak diperdagangkan
ini berarti konsumen yang dilindungi ialah konsumen tingkat akhir dan bukanlah
konsumen yang berkesempatan untuk menjual kembali atau reseller consumer.
Asas yang
terkandung dalam UU Perlindungan Konsumen dapat dibagi menjadi menjadi 5 asas
utama yakni : Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam
penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya
bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan, Asas Keadilan;
partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan
kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan
melaksanakan kewajibannya secara adil, Asas Keseimbangan; memberikan
keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam
arti materiil ataupun spiritual, Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen;
memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn
penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau
digunakan; Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati
hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen,
serta negara menjamin kepastian hukum.
Perlindungan
konsumen sesuai dengan pasal 3 Undang-undang Perlindungan Konsumen, bertujuan
untuk Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk
melindungi diri, Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara
menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut
hak-haknya sebagai konsumen, Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi, Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya
perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab
dalam berusaha, Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin
kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan,
keamanan dan keselamatan konsumen.
Sedangkan
ketentuan mengenai sangsi pidana dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang
diatur dalam 3 pasal yakni Pasal 61, 62 dan 63. Hukum pidana berlaku secara Ultimuum
Remedium mengingat penyelesaian sengketa konsumen dalam UUPK juga mengenal
adanya penyelesaian melalui alternative penyelesaian sengketa, Hukum
Administrasi dan Hukum Perdata.
Tindakan
Wings Air mencantumkan Klausula baku pada tiket penerbangan yang dijualnya,
dalam hal ini menimpa DAVID, secara tegas bertentangan dengan Pasal 62 Jo.
Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Konsumen dimana
terhadapnya dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling
banyak RP. 2.000.000.000,- ,namun dengan tidak mengesampingkan prinsip Ultimum
Remedium.
Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
Yang dimaksud dengan Klausula baku adalah segala klausula yang dibuat secara sepihak dan berisi tentang pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak yang lain. Sebagaimana ditentukan berdasarkan Pasal 18 UUPK yakni:
1.
Pelaku usaha
dalam menawarkan barang/jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang
membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian
apabila:
·
menyatakan
pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
2.
Pelaku usaha
dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat
atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit
dimengerti.
3.
Setiap
klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau
perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dinyatakan batal demi hukum.
4.
Pelaku usaha
wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Selanjutnya berdasarkan penjelasan Pasal 18 ayat (1) UUPK disebutkan bahwa tujuan dari pelarangan adalah semata-mata untuk menempatkan kedudukan Konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Selain itu
khusus mengenai penerbangan, berdasarkan konvensi Warsawa ditentukan perusahaan
penerbangan tidak boleh membuat perjanjian yang menghilangkan tanggung
jawabnya.
Dalam kasus
disebutkan bahwa, pada tiket penerbangan yang diperjualbelikan memuat klausul
“Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan
oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala
kelambatan datang penumpang dan/atau kelambatan penyerahan bagasi”. Berdasarkan
pendapat saya, hal tersebut jelas merupakan suatu bentuk klausula baku mengingat
klausul yang termuat dalam tiket tersebut dibuat secara sepihak oleh pihak
Manajemen Wings Air yang berisikan pengalihan tanggungjawab dalam hal terjadi
kerugian dari pihak manajemen kepada penumpang. Atas dimuatnya klausula
tersebut jelas dapat merugikan kepentingan konsumen.Penyedia jasa dapat serta
merta melepaskan tanggungjawabnya atas kerugian yang timbul baik yang
ditimbulkan oleh penyedia jasa sendiri maupun konsumen.Sehingga dapat
disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Wings Air selaku peusahaan milik
Lion Air bertentangan dengan pasal 18 UUPK dan Konvensi Warsawa tentang
penerbangan.
ANALISIS
Agar tidak
terjadi lagi kejadian-kejadian yang merugikan bagi konsumen, maka kita sebagai
konsumen harus lebih teliti lagi dalam memilah milih barang/jasa yang
ditawarkan dan adapun pasal-pasal bagi konsumen, seperti:
·
Kritis
terhadap iklan dan promosi dan jangan mudah terbujuk
·
Teliti
sebelum membeli
·
Biasakan
belanja sesuai rencana
·
Memilih
barang yang bermutu dan berstandar yang memenuhi aspek keamanan,
keselamatan,kenyamanan dan kesehatan
·
Membeli
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan
·
Perhatikan
label, keterangan barang dan masa kadaluarsa;
Pasal 4, hak konsumen adalah :
a.
Ayat 1 :
“hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang
dan/atau jasa”.
b.
Disini
pelaku usaha bidang pangan melanggar hak konsumen tersebut. Ini terbukti
Berdasarkan penyebab terjadi KLB (per-23 Agustus 2006) 37 kasus tidak jelas
asalnya, 1 kasus disebabkan mikroba dan 8 kasus tidak ada sample.Pada tahun
2005 KLB yang tidak jelas asalnya (berasal dari umum) sebanyak 95 kasus, tidak
ada sample 45 kasus dan akibat mikroba 30 kasus.Hasil kajian dan analisa BPKN
juga masih menemukan adanya penggunaan bahan terlarang dalam produk makanan Ditemukan
penggunaan bahan-bahan terlarang seperti bahan pengawet, pewarna, pemanis dan
lainnya yang bukan untuk pangan (seperti rhodamin B dan methanil yellow).
c.
Ayat 3 :
“hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa”.
d.
Para pelaku
usaha bidang pangan terutama pada makanan cepat saji seperti bakso, mie ayam
dan lainnya para pelaku usaha tidak jarang mencantumkan komposisi makanannya
bahkan mencampur adukan boraks pada sajiannya, hal ini mempersulit konsumen
dalam mengetahui informasi komposisi bahan makanannya.
KASUS 2 : Analisis Kasus Susu Formula
Dan Perlindungan Konsumen
Di
Indonesia, nasib perlindungan konsumen masih berjalan tertatih-tatih. Hal-hal
ini menyangkut kepentingan konsumen memang masih sangat miskin perhatian.
Setelah setahun menunggu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengumumkan hasil
survei 47 merk susu formula bayi untuk usia 0-6 bulan. Hasil survei
menyimpulkan, tidak ditemukan bakteri Enterobacter Sakazakii. Hasil ini
berbeda dengan temuan penelitian Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan,
22,73% susu formula (dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel)
yang dipasarkan April hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun
perbedaan yang tersaji dari kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu
formula ini telah menguak fakta laten dan manifes menyangkut perlindungan
konsumen. Ini membuktikan bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen
rupanya memang masih miskin perhatian dalam tata hukum kita,
apalagi peran konsumen dalam pembangunan ekonomi.
Tanggung
Jawab Produk Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang
disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal
22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban
dan tanggung jawab pelaku usaha. Doktrin tersebut selaras dengan doktrin
perbuatan melawan hukum (pasal 1365 KUHPerdata) yang menyatakan, “Tiap perbuatan
melanggar hukum yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan
orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.”
Doktrin tersebut
selayaknya dapat diintroduksi dalam doktrin perbuatan melawan hukum (tort)
sebagaimana diatur dalam pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seorang
konsumen, apabila dirugikan dalam mengkonsumsi barang atau jasa, dapat
menggugat pihak yang menimbulkan kerugian. Pihak di sini bisa
berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang
eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa
yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selama ini, kualifikasi gugatan yang masih digunakan di Indonesia adalah
wanprestasi (default). Apabila ada hubungan kontraktual antara konsumen dan
pengusaha, kualifikasi gugatannya adalah wanprestasi. Jika gugatan konsumen
menggunakan kualifikasi perbuatan melawan hukum (tort), hubungan kontraktual
tidaklah diisyaratkan. Bila tidak, konsumen sebagai penggugat harus membuktikan
unsur-unsur seperti adanya perbuatan melawan hukum. Jadi, konsumen dihadapkan
pada beban pembuktian berat, karena harus membuktikan unsur melawan hukum. Hal
inilah yang dirasakan tidak adil oleh konsumen, karena yang tahu proses
produksinya adalah pelaku usahanya. Pelaku usahalah yang harus membuktikan
bahwa ia tidak lalai dalam proses produksinya. Untuk membuktikan
unsur "tidak lalai" perlu ada kriteria berdasarkan ketentuan hukum
administrasi negara tentang "Tata Cara Produksi Yang Baik" yang
dikeluarkan instansi atau departemen yang berwenang.
Kedigdayaan
Produsen Berdasarkan prinsip kesejajaran kedudukan antara pelaku usaha dan
konsumen, hal itu mestinya tidak dengan sendirinya membawa konsekuensi konsumen
harus membuktikan semua unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu,
terhadap doktrin perbuatan melawan hukum dalam perkara konsumen, seyogiannya
dilakukan "deregulasi" dengan menerapkan doktrin
strict product liability ke dalam donktrin perbuatan melawan hukum.
Hal ini dapat dijumpai landasan hukumnya dalam pasal 1504 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata yang menegaskan bahwa penjual bertanggung jawab adanya
"cacat tersembunyi" pada produk yang dijual. Menurut doktrin strict
product liability, tergugat dianggap telah bersalah (presumption of quality),
kecuali apabila ia mampu membuktikan bahwa ia tidak melakukan
kelalaian/kesalahan. Seandainya ia gagal membuktikan ketidaklalaiannya, maka ia
harus memikul risiko kerugian yang dialami pihak lain karena mengkonsumsi
produknya. Doktrin tersebut memang masih merupakan hal baru bagi Indonesia.
Kecuali
Jepang, semua negara di Asia masih memegang teguh prinsip konsumen harus membuktikan
kelalaian pengusaha. Sekalipun doktrin strict product liability belum dianut
dalam tata hukum kita, apabila perasaan hukum dan keadilan masyarakat
menghendaki lain, kiranya berdasarkan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang No 14 Tahun
1970, hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang
hidup di masyarakat (living law) Walhasil, berkait kasus susu formula ada hal
yang patut ditarik pelajaran. Ternyata, selama ini yang masih terpampang adalah
“kedigdayaan” produsen atau pelaku usaha termasuk pengambil kebijakan.
Terlihat, pihak-pihak terkait bersikap defensif dengan seolah menantang
konsumen yang merasa dirugikan untuk membuktikan unsur “ada/tidaknya kelalaian/
kesalahan” terhadap sebuah produk. Padahal, pihak-pihak berwenanglah yang
harus membuktikan apakah betul ada kesalahan/kelalaian
dalam produknya tersebut.
ANALISIS
Berdasarkan
studi kasus diatas, perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat lemah. Hal
ini terlihat ketika Kementerian Kesehatan baru mengumumkan setelah setahun
lamanya para konsumen susu formula bayi ingin mengetahui fakta bahwa susu
formula bayi untuk usia 0-6 bulan tersebut apakah mengandung bakteri
Enterobacter Sakazakii atau tidak. Namun fakta yang diumumkan oleh
Kementerian Kesehatan tidak sesuai dengan hasil penelitian dari
temuan peneliti Institut Pertanian Bogor, yang menyebutkan 22,73% susu formula
(dari 22 sampel), dan 40% makanan bayi (dari 15 sampel) yang dipasarkan April
hingga Juni 2006 terkontaminasi E. Sakazakii. Apa pun perbedaan yang tersaji dari
kedua survei tersebut, yang jelas kasus susu formula ini telah menguak fakta
laten dan manifes menyangkut perlindungan konsumen. Ini membuktikan
bahwa hal-hal menyangkut kepentingan (hukum) konsumen rupanya memang masih
miskin perhatian dalam tata hukum kita, apalagi peran konsumen dalam
pembangunan ekonomi. Dalam perlindungan konsumen sesungguhnya ada doktrin yang
disebut strict product liability, yakni tanggung jawab produk yang bertujuan
untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ini dapat kita lihat dalam Pasal
22 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang
mengatur bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan menjadi beban
dan tanggung jawab pelaku usaha. Seorang konsumen, apabila dirugikan dalam
mengkonsumsi barang atau jasa, dapat menggugat pihak yang menimbulkan kerugian.
Pihak di sini bisa berarti produsen/pabrik, supplier, pedagang besar, pedagang
eceran/penjual ataupun pihak yang memasarkan produk. Ini tergantung dari siapa
yang melakukan atau tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi
konsumen.
REFERENSI
Komentar
Posting Komentar