Langsung ke konten utama

Postingan

SOFT SKILL 3

NAMA : RACHEL AZKADELA NPM    : 25215485 KELAS : 2EB18 PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah perangkat  hukum  yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak  konsumen . Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Republik Indonesia  menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi  barang  dan atau  jasa , hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak  diskriminatif , hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjia...
Postingan terbaru

SOFT SKILL 2

NAMA : RACHEL AZKADELA NPM    : 25215485 KELAS : 2EB18 HUKUM PERDATA Hukum Perdata  adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam  masyarakat . Dalam tradisi  hukum  di daratan  Eropa  (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni  hukum publik  dan  hukum privat  atau hukum perdata. Dalam sistem  Anglo-Saxon  (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini. Hukum Perdata dalam negara sudah terdapat sebuah peraturan yang mengatur masing-masing warganegaranya. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum perdata. Dalam mempelajari Hukum Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hokum : 1.       Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Hukum Perdata adalah hu...