Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2017

SOFT SKILL 3

NAMA : RACHEL AZKADELA NPM    : 25215485 KELAS : 2EB18 PERLINDUNGAN KONSUMEN Perlindungan konsumen adalah perangkat  hukum  yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak  konsumen . Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen  Republik Indonesia  menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi  barang  dan atau  jasa , hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak  diskriminatif , hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjia...