Langsung ke konten utama

SOFT SKILL 1

NAMA  : RACHEL AZKADELA
NPM    : 25215485
KELAS  : 2EB18

A.    PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur, terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting  dalam pelaksanaan atas  berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut.

B.    PENGERTIAN HUKUM EKONOMI

Hukum ekonomi adalah hokum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional Negara. Hokum ekonomi bersifat tertutup atau privat maupun terbuka atau public, baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Munculnya hokum ekonomi karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Hokum ekonomi berfungsi membatasi dan mengatur berbagai kegiatan ekonomi pembangunan. Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :

1.      Hukum ekonomi pembangunan adalah peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi.
(contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi social adalah peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
(contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan).

C.      SUBJEK DAN OBJEK HUKUM

·         Subjek hokum adalah Manusia karena tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrat atau alami. Anak-anak serta balita juga dianggap sebagai subyek hukum. Manusia memiliki hak saat dilahirkan sampai meninggal dunia. Bayi yang masih berada dalam kandungan juga dianggap sebagai subjek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
·         Objek hokuh adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hokum.

D.    CONTOH KASUS HUKUM DALAM EKONOMI

Kasus hokum E-KTP. Pertama, kasus ini sudah mencuat sejak 2009, namun baru ramai kembali dalam beberapa waktu terkahir. Puluhan orang diduga turut menikmati fee proyek e-KTP. Fee yang berasal dari hasil penggelembungan anggaran E-KTP ini diduga mengalir ke pejabat  Kementerian Dalam Negeri hingga ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jumlah fee yang diterima beragam mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Suap diduga ditujukan untuk memuluskan penganggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5 juta dollar AS atau setara Rp 53,35 miliar. Selanjutnya, menurut dakwaan, suap dalam jumlah besar juga diterima oleh mantan Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.



Komentar