NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM : 25215485
KELAS : 2EB18
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah
lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur,
terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting dalam pelaksanaan atas
berbagai rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi
adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak
untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan
bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak
tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang
melanggar hukum tersebut.
B.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah hokum yang mengatur dan mempengaruhi segala
sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional Negara. Hokum ekonomi
bersifat tertutup atau privat maupun terbuka atau public, baik secara tertulis
maupun tidak tertulis. Munculnya hokum ekonomi karena semakin pesatnya
pertumbuhan dan perkembangan perekonomian nasional maupun internasional. Hokum ekonomi
berfungsi membatasi dan mengatur berbagai kegiatan ekonomi pembangunan. Hukum
ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum ekonomi pembangunan
adalah peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi.
(contoh : hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
2. Hukum ekonomi social adalah peraturan
dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi
secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia.
(contoh: hukum perburuhan dan hukum perumahan).
C.
SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
·
Subjek hokum adalah Manusia karena tiap-tiap seorang manusia sudah
menjadi subyek hukum secara kodrat atau alami. Anak-anak serta balita juga dianggap
sebagai subyek hukum. Manusia memiliki hak saat dilahirkan sampai meninggal dunia.
Bayi yang masih berada dalam kandungan juga dianggap sebagai subjek hukum bila
terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
·
Objek hokuh adalah segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum
dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang
dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu
yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hokum.
D.
CONTOH KASUS HUKUM DALAM
EKONOMI
Kasus hokum E-KTP. Pertama, kasus ini sudah mencuat sejak 2009, namun
baru ramai kembali dalam beberapa waktu terkahir. Puluhan orang diduga turut
menikmati fee proyek e-KTP. Fee yang berasal dari hasil penggelembungan
anggaran E-KTP ini
diduga mengalir ke pejabat Kementerian Dalam
Negeri hingga ke anggota Dewan
Perwakilan Rakyat. Jumlah fee yang diterima beragam mulai
dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. Suap diduga ditujukan untuk
memuluskan penganggaran proyek E-KTP senilai Rp 5,9 triliun itu. Berdasarkan surat
dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, mantan Ketua
Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum mendapat bagian paling besar yakni 5,5
juta dollar AS atau
setara Rp 53,35 miliar. Selanjutnya, menurut dakwaan, suap dalam jumlah besar
juga diterima oleh mantan Gamawan Fauzi yang
saat itu menjadi Menteri Dalam Negeri. Gamawan disebut menerima 4,5 juta dollar
dan Rp 50 juta. Total uang yang diterima Gamawan adalah Rp 43,7 miliar.
Referensi kasus
hukum dalam ekonomi http://nasional.kompas.com/read/2017/03/12/06562321/fadli.zon.nilai.nama.yang.terseret.kasus.e-ktp.baru.keterangan.sepihak
Komentar
Posting Komentar