NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM : 25215485
KELAS : 2EB18
HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah ketentuan yang
mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat.
Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil
law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau
hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common
law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum Perdata dalam negara
sudah terdapat sebuah peraturan yang mengatur masing-masing warganegaranya.
Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum perdata.
Dalam
mempelajari Hukum Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu
apa itu pegertian dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan
pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hokum :
1.
Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang
satu dengan perseorangan yang lainnya.
2.
Ronald G. Salawane
Hukum
Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum
yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang
menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang
keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Prof. Soediman Kartohadiprodjo,
S.H.
Hukum
Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
4.
Sudikno Mertokusumo
Hukum
Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban
perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan
dalam pergaulan masyarakat.
5.
Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum
Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur
kepentingan perseorangan.
Hukum Perdata dilihat dari
fungsinya ada dua macam, yaitu:
1.
Hokum
perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subyek hokum.
2.
Hokum
perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum
perdata materil
Pada mulanya zaman Romawi secara
garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:
1.
Hukum Publik
Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya
adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.
Hukum Privat
Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum
Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
CONTOH KASUS 1
Sleman selasa, 17 november 2011
pengadilan negeri (pn) sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik juminten di
dusun pesanggrahan, desa pakembinangun, kecamatan pakem, sleman.
Saat proses eksekusi tanah
tersebut,pn sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik
rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas
tanah seluas 647 meter persegi.
Lokasi tanah yang berada di
pinggir jalan kaliurang km 17 ini merupakan tanah sengketa antara juminten
dengan susilowati rudi sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah
berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang
dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten
berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien kami telah membeli tanah
ini dan juga sebidang tanah milik ibu juminten lainnya di daerah jalan
kaliurang km 15 seharga rp335 juta.total tanah ada 997 meter persegi. masalahnya
berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta
jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya
telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua
tahap,susilowati rudi sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak juminten yang tidak terima
karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik
dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”kami merasa tertipu, surat
bukti jual beli palsu,”tandas l suparyono, anak kelima juminten.
Analisa :
Kasus diatas termasuk kasus
perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara juminten
dengan susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang
dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan
persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya
dalam lingkup hukum kekayaan.
Dalam kuh perdata pasal 1366
berbunyi “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan
karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa juminten
melanggar uu tersebut.
Solusi : Menurut saya, solusi
dari permasalahan ini agar pihak juminten segera membayar tentang hutangnya
dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap susilowati dan mebyar ganti rugi uang
yang sudah diberi oleh susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan.
Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum
jelas dalam kuh perdata 1366, dan disini pihak juminten sudah ingkar janji dan
tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk juminten agar segera
mengembalikan yang sudah disetujui bersama susilowati jika ingin permasalahan
ini cepet terselesaikan.
CONTOH KASUS 2
Pada kasus sengketa merek antara
dua kelinci dan garuda food yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan
makanan itu memperebutkan nama “katom” sebagai merek produk kacang atom yang
diproduksi kedua perusahaan itu. Garudafood yang merasa didahului dua kelinci
untuk mendaftarkan merek itu ke direktorat jenderal hak atas kekayaan
intelektual (ditjen haki), menggugat dua kelinci di pengadilan niaga semarang
.
Garudafood baru mendaftarkan
merek “katom” ke ditjen haki pada 30 maret 2004. Pada proses pemeriksaan
ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh
dua kelinci pada tanggal 16 maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek katom yang
dilakukan dua kelinci itu, dikeluarkan dirjen haki pada 19 september 2005.
Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek katom itu, maka keluarnya
sertifikat pendaftaran merek atas nama hadi sutiono, jelas sangat merugikan
bisnis garudafood. Karena itulah garudafood kemudian menggugat hadi di
pengadilan niaga semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa hadi telah
mendaftarkan merek katom dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu
karena garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama.
pada sengketa kasus di atas maka penulis ingin mengetahui implementasi undang-undang no.15 tahun 2001 atas penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garudafood,
Penyelesaian :
Sengketa melalui jalur litigasi
pada pengadilan, undang-undang nomor 15 tahun 2001 juga mengatur penyelesaian
sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Yang terdapat pada pasal 84 undang-undang
nomor 15 tahun 2001 tentang merek bahwa: “selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama bab ini, para pihak dapat
menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa”.
alternatif penyelesaian sengketa (aps) di indonesia tidakmmudah dilaksanakan meskipun masyrakat tradisional kita memiliki akar budaya (cultural roots) penyelsaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat (peaceful deliberations) dan pola penyelesaian sengketa ‘menang-menang ‘ ( win win solution ). Penyelesaian sengketa merek adalah suatu proses yang di tempuh di dalam menyelesaian pertikaian, perselisihan atau konflik kepemilikan hak merek baik melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi kepada pengadilan jika mereknya digunakan pihak lain tanpa hak maupun melalui alternatif penyelesain sengketa (aps) atau non litigasi, seperti yang digunakan oleh pt dua kelinci (hadi sutiono) dan pt.garuda food putra putri jaya dalam penyelesain sengketa merek dagang katom.
Pengadilan dipilih sebagai satu cara dalam proses penyelesaian sengketa di bidang merek yang sesuai dengan undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang merek khususnya di dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek antara pt dua kelinci (hadi sutiono) dan pt.garuda food putra putri jaya yang diperiksa pada pengadilan niaga semarang pada 22 april 2007 dalam surat gugatan tanggal 12 april 2007 dengan nomer register no.05/haki/m/2007/ pn.niaga.smg dan putusan kasasi no. 032 k/pdt. Sus/2007 karena ada keberatan dari pihak tergugat.
Alternatif penyelesaian sengketa
juga dipilih oleh pt dua kelinci (hadi sutiono) dan pt.garuda food putra putri
jaya pada 3 juli 2008 karena adanya hubungan bisnis antara kedua perusahan
makanan ringan maka kedua belah pihak atas prakarsa pihak ketiga.
CONTOH KASUS 3
Sengketa tanah meruya selatan
(jakarta barat) antara warga (h. Djuhri bin h. Geni, yahya bin h. Geni, dan
muh.yatim tugono) dengan pt.portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan
ma dimenangkan oleh pt. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru
tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya
yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Selama ini warga
meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan
pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari pt portanigra,namun
tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau
sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA.
Hal ini dikarenakan sengketa yang
terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana
warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan
pemerintah daerah dan badan pertanahan nasional (bpn). Disini terbukti adanya
ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan
mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa
tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara pt. Portanigra
dan h djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 ha pada 1972 dan
1973. Ternyata h djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada
pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara
perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang
lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan
berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang
menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak
dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut.
Mereka merasa telah menjalankan
tugas dengan baik seperti membayar pbb atas kepemilikannya dan tidak mau
disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan
pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan
penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat
ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum
memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi
kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat
kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan badan
pertanahan tanah (bpn) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih
bersengketa. Selain itu, pt. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa
tanah ini. Pt. Portanigra yang menang dalam putusan ma pada tahun 1996 tidak
langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru
melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya
sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada
mafia tanah yang terlibat.
Analisis:
Kasus diatas termasuk dalam kasus
perdata karena telah terjadi persetujuaan antara pihak pt. Portanigra dengan
pihak h. Djuhri bin h. Geni, yahya bin h. Geni, dan muh.yatim tugono dalam
hal jual beli tanah. Di dalam hukum perdata peristiwa yang dapat
dikategorikan sebagai hukum peedata adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan
antara 2 pihak yang menyetujui antara hak dan kewajiban diantara keduanya dalam
lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah
terjadi suatu sengketa tanah antara pt. Portanigra dengan h. Djuhri dan muh.
Yatim tugono. Sengketa ini berawal dari penjualan tanah meruya dulu antara
pt. Portanigra dan h djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 ha
pada 1972 dan 1973. Ternyata h djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi
tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan
digugat secara perdata (1996)
Dalam kuh perdata pasal 1366
berbunyi “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang
disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan
karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa juminten
melanggar uu tersebut.
Solusi: Menurut saya solusi dari
permasalahan diatas ialah pihak pt. Portanigra bernegoisasi dengan warga
bahwa pt. Portanigra mengikhlaskan tanahnya kepada warga sebelum tahun 1997
yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997
keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan
pemilik sebelumnya.pengadilan juga telah memutuskan bahwa pt. Portanigra hanya
bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus mercu
buana, sedangkan meruya residence lebih tenang karena sudah membeli langsung
hak kepemilikan tanah ke portanigra
HUKUM PERIKATAN
Hokum perikatan adalah hubungan
hukum yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam
lapangan harta kekayaan; yang di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan
pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Berikut ini adalah beberapa defenisi
dan pengertian Hukum Perikatan yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hokum
:
1. Menurut Salim HS
Suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara
subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang
tertentu (harta kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas
suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi
prestasi.
2. Subekti
Suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak,
yang di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya
yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu
pengertian yang abstrak.
3. Abdulkadir Muhammad
Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang
yang lainnya karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini
diketahui bahwa perikatan itu terdapat di dalam bidang hukum harta kekayaan (law
of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of
succession), dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal
dengan perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di
dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.
4. Menurut Hofmann
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum
sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan
dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya,
yang berhak atas sikap yang demikian itu.
HUKUM PERJANJIAN
Hokum
Perjanjian adalah Perjanjian atau kontrak adalah
suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada
seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling
berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian
itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi
pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu
hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan.
Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang
membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan
yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Berikut ini adalah beberapa
defenisi dan pengertian Hukum Perjanjian yang dirumuskan oleh para ahli dan
para pakar hokum :
1. Abdulkadir Muhammad
Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan
diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
2. Ahli hukum lain
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain
atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang
menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
3. Menurut J.Satrio
Perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti
sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang
menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk
didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian
disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan
hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang
hukum perdata.
REFERENSI :
Komentar
Posting Komentar