Langsung ke konten utama

SOFT SKILL 2

NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM    : 25215485
KELAS : 2EB18

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum Perdata dalam negara sudah terdapat sebuah peraturan yang mengatur masing-masing warganegaranya. Peraturan tersebut sering disebut dengan hukum perdata.

Dalam mempelajari Hukum Perdata, akan lebih baik bila kita mengetahui terlebih dahulu apa itu pegertian dari Hukum Perdata. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perdata yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hokum :

1.      Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
2.      Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.      Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
4.      Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
5.      Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.

Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:

1.      Hokum perdata materiil yaitu aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum.
2.      Hokum perdata formal yaitu hokum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materil

Pada mulanya zaman Romawi secara garis besar terdapat 2 kelompok pembagian hukum,yaitu:

1.      Hukum Publik Adalah hukum yang menitikberatkan kepada perlindungan hukum,yang diaturnya adalah hubungan antara negara dan masyarakat.
2.      Hukum Privat Adalah kumpulan hukum yang menitikberatkan pada kepentingan individu. Hukum Privat ini biasa disebut Hukum Perdata atau Hukum Sipil.

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA

CONTOH KASUS 1

Sleman selasa, 17 november 2011 pengadilan negeri (pn) sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik juminten di dusun pesanggrahan, desa pakembinangun, kecamatan pakem, sleman.

Saat proses eksekusi tanah tersebut,pn sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi.

Lokasi tanah yang berada di pinggir jalan kaliurang km 17 ini merupakan tanah sengketa antara juminten dengan susilowati rudi sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalan selama tujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .

Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik ibu juminten lainnya di daerah jalan kaliurang km 15 seharga rp335 juta.total tanah ada 997 meter persegi. masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,susilowati rudi sukarno selalu memenangkan perkara.

Pihak juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas l suparyono, anak kelima juminten.

Analisa :
Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara juminten dengan susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.

Dalam kuh perdata pasal 1366 berbunyi “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa juminten melanggar uu tersebut.

Solusi : Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap susilowati dan mebyar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam kuh perdata 1366, dan disini pihak juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.

CONTOH KASUS 2

Pada kasus sengketa merek antara dua kelinci dan garuda food yang terjadi pada bulan juni 2007. Kedua perusahaan makanan itu memperebutkan nama “katom” sebagai merek produk kacang atom yang diproduksi kedua perusahaan itu. Garudafood yang merasa didahului dua kelinci untuk mendaftarkan merek itu ke direktorat jenderal hak atas kekayaan intelektual (ditjen haki), menggugat dua kelinci di pengadilan niaga semarang . 

Garudafood baru mendaftarkan merek “katom” ke ditjen haki pada 30 maret 2004. Pada proses pemeriksaan ternyata ditemukan merek yang sama yang telah didaftarkan terlebih dahulu oleh dua kelinci pada tanggal 16 maret 2004. Sertifikat pendaftaran merek katom yang dilakukan dua kelinci itu, dikeluarkan dirjen haki pada 19 september 2005. Sebagai pemilik sekaligus pemakai pertama dari merek katom itu, maka keluarnya sertifikat pendaftaran merek atas nama hadi sutiono, jelas sangat merugikan bisnis garudafood. Karena itulah garudafood kemudian menggugat hadi di pengadilan niaga semarang. Dalam gugatannya disebutkan, bahwa hadi telah mendaftarkan merek katom dengan iktikad tidak baik. Alasan dari gugatan itu karena garudafood adalah pemilik dan pemakai pertama.

pada sengketa kasus di atas maka penulis ingin mengetahui implementasi undang-undang no.15 tahun 2001 atas penyelesaian hukum terhadap sengketa pembatalan pendaftaran merek antara dua kelinci dan garudafood,

Penyelesaian :
Sengketa melalui jalur litigasi pada pengadilan, undang-undang nomor 15 tahun 2001 juga mengatur penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau non litigasi. Yang terdapat pada pasal 84 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek bahwa: “selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam bagian pertama bab ini, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa”.

alternatif penyelesaian sengketa (aps) di indonesia tidakmmudah dilaksanakan meskipun masyrakat tradisional kita memiliki akar budaya (cultural roots) penyelsaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat (peaceful deliberations) dan pola penyelesaian sengketa ‘menang-menang ‘ ( win win solution ). Penyelesaian sengketa merek adalah suatu proses yang di tempuh di dalam menyelesaian pertikaian, perselisihan atau konflik kepemilikan hak merek baik melalui jalur pengadilan (litigasi) dengan mengajukan gugatan perdata berupa ganti rugi kepada pengadilan jika mereknya digunakan pihak lain tanpa hak maupun melalui alternatif penyelesain sengketa (aps) atau non litigasi, seperti yang digunakan oleh pt dua kelinci (hadi sutiono) dan pt.garuda food putra putri jaya dalam penyelesain sengketa merek dagang katom.

Pengadilan dipilih sebagai satu cara dalam proses penyelesaian sengketa di bidang merek yang sesuai dengan undang-undang no. 15 tahun 2001 tentang merek khususnya di dalam penyelesaian sengketa gugatan pembatalan pendaftaran merek antara pt dua kelinci (hadi sutiono) dan pt.garuda food putra putri jaya yang diperiksa pada pengadilan niaga semarang pada 22 april 2007 dalam surat gugatan tanggal 12 april 2007 dengan nomer register no.05/haki/m/2007/ pn.niaga.smg dan putusan kasasi no. 032 k/pdt. Sus/2007 karena ada keberatan dari pihak tergugat.

Alternatif penyelesaian sengketa juga dipilih oleh pt dua kelinci (hadi sutiono) dan pt.garuda food putra putri jaya pada 3 juli 2008 karena adanya hubungan bisnis antara kedua perusahan makanan ringan maka kedua belah pihak atas prakarsa pihak ketiga.

CONTOH KASUS 3

Sengketa tanah meruya selatan (jakarta barat) antara warga (h. Djuhri bin h. Geni, yahya bin h. Geni, dan muh.yatim tugono) dengan pt.portanigra pada tahun 1972 – 1973 dan pada putusan ma dimenangkan oleh pt. Portanigra. Tetapi proses eksekusi tanah dilakukan baru tahun 2007 yang hak atas tanahnya sudah milik warga sekarang tinggal di meruya yang sudah mempunyai sertifikat tanah asli seperti girik. Selama ini warga meruya yang menempati tanah meruya sekarang tidak merasa punya sengketa dengan pihak manapun. Bahkan tidak juga membeli tanah dari pt portanigra,namun tiba-tiba saja kawasan itu yang ditempati hampir 5000 kepala keluarga atau sekitar 21.000 warga akan dieksekusi berdasarkan putusan MA.

Hal ini dikarenakan sengketa yang terjadi 30 tahun lalu, tetapi baru dilakukan eksekusinya tahun 2007, dimana warga meruya sekarang mempunyai sertifikat tanah asli yang dikeluarkan pemerintah daerah dan badan pertanahan nasional (bpn). Disini terbukti adanya ketidaksinkronan dan kesemrawutan hukum pertanahan indonesia yang dengan mudahnya mengeluarkan sertifikat tanah yang masih bersengketa. Kasus sengketa tanah ini berawal pada kasus penjualan tanah meruya dulu antara pt. Portanigra dan h djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 ha pada 1972 dan 1973. Ternyata h djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996). Sengketa tanah yang dimulai sejak lebih dari 30 tahun yang lampau bukanlah kurun waktu singkat. Selama itu sudah banyak yang berubah dan berkembang, baik penghuni, lingkungan sekitar, institusi terkait yang menangani, pasti personelnya sudah silih berganti. Warga merasa memiliki hak dan ataupun kewenangan atas tanah meruya tersebut.

Mereka merasa telah menjalankan tugas dengan baik seperti membayar pbb atas kepemilikannya dan tidak mau disalahkan, tidak ingin kehilangan hak miliknya. Situasi dan kondisi lapangan pada 1972 tentunya berbeda sama sekali dengan sekarang. Cara-cara melakukan penilaian dan mengambil langkah-langkah penindakan 30 tahun yang lalu pada saat ini telah banyak berubah. Paradigma masa lalu bahwa warga banyak yang belum memiliki sertifikat akan berhadapan dengan program sertifikasi yang memberi kemudahan dalam memperoleh sertifikat tanah. Dalam hal ini terlihat kesemrawutan hukum pertanahan oleh aparat pemerintah daerah dan badan pertanahan tanah (bpn) yang bisa menerbitkan sertifikat pada tanah yang masih bersengketa. Selain itu, pt. Portanigra yang tidak serius dalam kasus sengketa tanah ini. Pt. Portanigra yang menang dalam putusan ma pada tahun 1996 tidak langsung mengeksekusi tanahnya, baru 11 tahun kemudian yakni tahun 2007 baru melaksanakan eksekusi tanahnya yang lahan sudah di tempati warga meruya sekarang dengan sertifikat tanah asli. Dengan kata lain di sengketa meruya ada mafia tanah yang terlibat.

Analisis:
Kasus diatas termasuk dalam kasus perdata karena telah terjadi persetujuaan antara pihak pt. Portanigra dengan pihak h. Djuhri bin h. Geni, yahya bin h. Geni, dan muh.yatim tugono dalam hal jual beli tanah. Di dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum peedata adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang menyetujui antara hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.

Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara pt. Portanigra dengan h. Djuhri dan muh. Yatim tugono. Sengketa ini berawal dari penjualan tanah meruya dulu antara pt. Portanigra dan h djuhri cs berawal dari jual beli tanah tanah seluas 44 ha pada 1972 dan 1973. Ternyata h djuhri cs ingkar janji dengan menjual lagi tanahnya kepada pihak lain sehingga mereka dituntut secara pidana (1984) dan digugat secara perdata (1996)

Dalam kuh perdata pasal 1366 berbunyi “setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa juminten melanggar uu tersebut.

Solusi: Menurut saya solusi dari permasalahan diatas ialah pihak pt. Portanigra bernegoisasi dengan warga bahwa pt. Portanigra mengikhlaskan tanahnya kepada warga sebelum tahun 1997 yang memiliki sertifikat tanah asli. Warga yang menampati tanahnya tahun 1997 keatas tidak bisa diukur kecuali mereka mempunyai surat jual-beli tanah dengan pemilik sebelumnya.pengadilan juga telah memutuskan bahwa pt. Portanigra hanya bisa mengelola lahan kosong sehingga tidak menggangu warga dan kampus mercu buana, sedangkan meruya residence lebih tenang karena sudah membeli langsung hak kepemilikan tanah ke portanigra

HUKUM PERIKATAN

            Hokum perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara 2 (dua) orang atau lebih, yang terletak di dalam lapangan harta kekayaan; yang di mana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya wajib memenuhi prestasi itu. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perikatan yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hokum :

1.      Menurut Salim HS
Suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang tertentu (harta kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
2.      Subekti
Suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang abstrak.
3.      Abdulkadir Muhammad 
Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lainnya karena perbuatan, peristiwa atau keadaan. Dari ketentuan ini diketahui bahwa perikatan itu terdapat di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), bidang hukum keluarga (family law), bidang hukum waris (law of succession), dan di dalam bidang hukum pribadi (law of personal) dan dikenal dengan perikatan di dalam arti luas. Sedangkan di dalam arti sempit hanya di dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property) saja.
4.      Menurut Hofmann
Suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

HUKUM PERJANJIAN

Hokum Perjanjian adalah Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Berikut ini adalah beberapa defenisi dan pengertian Hukum Perjanjian yang dirumuskan oleh para ahli dan para pakar hokum :

1.      Abdulkadir Muhammad
Suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan.
2.      Ahli hukum lain
Suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
3.      Menurut J.Satrio
Perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

REFERENSI :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SOFT SKILL 1

NAMA  : RACHEL AZKADELA NPM    : 25215485 KELAS  : 2EB18 A.     PENGERTIAN HUKUM Hukum adalah aturan atau sistem yang dibuat manusia untuk manusia membatasi tingkah lakunya agar manusia dapat tertib, tentram, damai, sejahtera, bahagia, teratur, terarah dan terkontrol. Hukum adalah aspek penting  dalam pelaksanaan atas  berbagai rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin, menjaga dan melindungi adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan yang benar didepan hokum, sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi yang melanggar hukum tersebut. B.     PENGERTIAN HUKUM EKONOMI Hukum ekonomi adalah hokum yang mengatur dan mempengaruhi segala sesuatu yang berkaitan dengan perekonomian nasional N...